UDD Desa Disahkan, Jabatan Kades Maksimal 8 Tahun, Mulai Kapan Masa Berlakunya??
3 min read
Portal Berita Jambielok.com
JAKARTA – Pada Kamis (28/03/2024) yang lalu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi Undang-Undang (UU) Desa.
Salah satu poin penting dari UU Desa adalah masa jabatan kepala desa yang bertambah. DPR sepakat untuk mengubah masa jabatan kepala desa dari 6 tahun menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Rapat pengesahan RUU Desa menjadi UU Desa dipimpin langsung oleh Ketua DPR Puan Maharani.
“Selanjutnya kami akan menanyakan ke setiap fraksi apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang? setuju ya,” ujar dia, dilansir dari laman DPR RI.
Pertanyaan tersebut disambut dengan kata “Setuju” oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Tepuk tangan dan sorak sorai langsung menggema di ruang rapat paripurna ketika Ketua DPR mengetuk palu sidang yang menandai pengesahan persetujuan RUU Desa menjadi undang-undang.
Lantas, mulai kapan jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun berlaku?
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi mengatakan, seluruh ketentuan baru di dalam UU Desa langsung berlaku begitu regulasi tersebut disahkan, termasuk masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun.
Artinya, masa jabatan kepala desa yang saat ini masih menjabat secara otomatis akan diperpanjang menjadi 8 tahun.
“Misalnya, kepala desa itu sudah menjabat selama lima tahun, berarti ditambah tiga tahun. Kalau baru menjabat dua tahun, berarti ditambah enam tahun lagi,” kata dia, dilansir dari Kompas.id, Kamis.
Aturan itu mengacu pada pasal 118 UU No 6/2014 tentang Desa yang menyebutkan bahwa kepala desa yang masih menjabat pada periode pertama dan kedua dapat menyelesaikan sisa masa jabatannya sesuai dengan ketentuan di dalam undang-undang baru.
Para kepala desa tersebut juga bisa mencalonkan diri satu kali lagi pada periode berikutnya.
UU Desa juga mengatur tentang masa jabatan kepala desa yang habis pada Februari 2024. Masa jabatan itu secara otomatis diperpanjang hingga dua tahun ke depan.
Tak hanya itu, kepala desa yang sudah menjabat selama dua periode sebelum undang-undang ini disahkan dapat kembali mencalonkan diri untuk satu periode lagi.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas menyampaikan, sejumlah poin penting yang berubah dalam UU Desa. Ia mengatakan, RUU Desa terdiri dari 26 angka perubahan.
Selain masa jabatan kepala desa, ketentuan lain yang diubah adalah sumber-sumber pendapatan desa. Dalam pasal 72 diatur bahwa salah satu sumber pendapatan desa adalah alokasi dana desa, seperti disebutkan dalam laman DPR. Jika sebelumnya alokasi dana desa diatur minimal sebesar 10 persen dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) setelah dikurangi dana alokasi khusus (DAK), kini diubah menjadi paling sedikit 10 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil yang diterima kabupaten/kota dalam APBD.
Perubahan berikutnya terjadi pada Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi, ketentuan pasal 26, 50A, dan pasal 62 yang ditambah pengaturan tentang pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa.
Kemudian, penyisipan pasal 34A terkait syarat jumlah calon kepala desa dalam Pilkades, ketentuan pasal 39 terkait masa jabatan kades menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak 2 kali masa jabatan, ketentuan pasal 118 terkait ketentuan peralihan, dan ketentuan pasal 121A terkait pemantauan dan peninjauan undang-undang. (Kompas.com)