Belum Kembalikan Uang, Mantan Anggota DPRD Provinsi Jambi Dapil Kerinci – Sungai Penuh, Edmon Dintutut JPU 4 Tahun 10 Bulan Penjara
1 min read
JAMBI – Enam orang terdakwa kasus korupsi pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Persidangan di Pengadilan Tipikor Jambi, pada Jum’at (3/5/2024).
Dalam persidangan Enam terdakwa Anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2019 – 2024 yaitu Rahima, Mely Hairiya, Luhut Silaban, M Khairil, Mesran dan Edmon.
Keenam terdakwa ini dituntut berbeda oleh JPU KPK untuk terdakwa Rahima dinyatakan bersalah serta turut terlibat dan menerima Rp 200 juta uang suap ‘ketok palu’ atau pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018 yang merugikan negara miliaran rupiah.
Sedangkan terdakwa Mely Hairiya, Luhut Silaban, M. Khairil, dan Mesran selama dituntut 4 tahun 3 bulan. Sementara untuk terdakwa Edmon dituntut pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.
Selain pidana penjara Jaksa juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik ke enam terdakwa sejak putusan itu memiliki kekuatan yang tetap.
“Untuk terdakwa Edmon dan terdakwa M Khairil kita berikan tambahan pidana uang pengganti, sebab mereka belum mengembalikan uang,” kata Jaksa KPK Hidayar.
Terkait pidana uang pengganti, Jaksa KPK menyebutkan untuk terdakwa M Khairil telah menerima uang suap ketok palu senilai Rp 200 juta, namun baru dikembalikan Rp 100 juta.
“Artinya kurang Rp 100 juta, maka itu yang kita tuntut di uang pengganti nya,” jelas Hidayar.
Sidang uang suap ketok palu RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2017-2018 masing-masing terdakwa menerima uang dengan nominal berbeda-beda.
Persidang akan dilanjutkan pada Senin 13 Mei 2024 dengan agenda Pledoi atau pembelaan dari para terdakwa dan kuasa hukumnya.