Bawaslu Tidak Menemukan Pelanggaran Pemilihan yang Dilakukan Romi – Sudirman
2 min read
JAMBI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyatakan pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi, Romi Harianto dan Sudirman tidak melanggar peraturan pemilihan.
Hal ini disampaikan Bawaslu Provinsi Jambi saat merilis hasil dugaan pelanggaran pemilihan yang dilakukan pasangan calon kepala daerah.
Kegiatan ini dihadiri Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta, serta perwakilan pihak kejaksaan, Selasa (7/10/2024) di Sekretariat Bawaslu.
Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Wein Arifin melalui anggota Ari Juniarman mengatakan dari hasil penelusuran informasi awal dugaan pelanggaran pemilu terkait deklarasi tim pemenangan Romi-Sudirman pada hari kerja di Kabupaten Kerinci.
“Romi Hariyanto berada di Kerinci dalam rangka menghadiri pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Jambi 2024 dengan kapasitas sebagai Bupati Tanjung Jabung Timur,” katanya.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah dapat dikatakan melanggar Pasal dimaksud apabila meninggalkan tugas dan wilayah kerja lebih dari 7 (tujuh) hari berturut turut atau tidak berturut-turut dalam waktu 1 (satu) bulan tanpa izin Gubernur.
“Peristiwa dugaan pelanggaran tersebut dilakukan sebelum adanya penetapan pasangan calon dan tahapan kampanye pemilu,” sebutnya.
Sedangkan, terkait dengan laporan dugaan penggunaan fasilitas negara “kendaraan corak loreng” pada deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan KPU Provinsi Jambi, mengenai mobil arak-arakan “bercorak loreng” yang digunakan oleh tim Pasangan Calon Gubernur Nomor urut 1 yakni Romi-Sudirman telah dikonfirmasikan ke institusi Korem 042/Garuda Putih Jambi, bahwa mobil tersebut bukanlah milik institusi.
TNI, dan TNI tidak ada mengatur modifikasi loreng loreng yang dilakukan masyarakat, seperti loreng-loreng ormas lainnya.
“Bahwa pada saat peristiwa tersebut terjadi belum masuk masa kampanye. Sehingga Bawaslu Jambi tidak menemukan adanya dugaan pelanggaran pemilihan pada peristiwa tersebut sebagaimana diatur pada Pasal 69 huruf h Undang-undang Pemilihan, dan tidak mencatat peristiwa tersebut sebagai temuan pelanggaran pemilihan,” ujarnya.
Selain itu, Bawaslu juga menerima laporan tindak pidana pemilihan, laporan dugaan pelanggaran terkait orasi pada saat kegiatan deklarasi kampanye damai yang dilakukan tanggal 24 September 2024 diduga melanggar Pasal 69 huruf c UU Pilkada.
“Hasil penanganan, Laporan diregister dengan Nomor: 001/Reg/LP/PG/Prov/05.00/IX/2024 dengan hasil penanganan tindak pidana Pemilihan Bersama Tim Sentra Gakkumdu Pemilihan laporan tidak ditindaklanjuti karena tidak memenuhi unsur pelanggaran Pemilihan,” tutupnya.(*)